Cegah Pungli Pelayanan Izin Keimigrasian Harus Transparan

By Admin

nusakini.com--Pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik akan mengikis terjadinya praktek-praktek pungutan liar (pungli). Demikian juga halnya dengan pelayanan ijin tinggal keimigrasian, harus diinformasikan secara transparan dan harus berbasis elektronik. 

Pungli yang banyak terjadi dalam berbagai pelayanan publik harus dikikis habis. Hal itu diawali dengan penyampaian informasi, setidaknya syarat yang dibutuhkan, waktu pelayanan, dan biaya, dan tentunya dengan alur pelayanan. “Dengan demikian masyarakat tidak dirugikan dengan adanya pungli oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa dalam Rapat Koordinasi Izin Tinggal Keimigrasian, di Hotel Borobudur, Senin (21/11). 

Dalam kesempatan tersebut, Diah menekankan agar standar pelayanan dalam pelayanan ijin tinggal sementara harus disempurnakan, karena standar pelayanan tersebut merupakan tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan. “Standart pelayanan izin tinggal sementara harus disempurnakan. Dengan demikian praktek pungli dalam sektor ini pun dapat dihilangkan,” ujarnya. 

Dikatakan, standar pelayanan merupakan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara pelayanan kepada masyarakat, dalam rangka mewujudkan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. 

Bahkan Diah menyarankan, kalau bisa standar pelayanan izin tinggal sementara dapat dipublikasikan melalui website serta dipampang pada dinding, agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas dan rinci hal-hal yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan ini. Ia juga berharap penyusunan standar pelayanan memanfaatkan teknologi informasi. (p/ab)